Lelang Tanah dan Bangunan Sumbang Penerimaan Negara Senilai Rp 419 Juta
Di publish pada 26-08-2024 16:19:56
Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya yang merupakan Barang Milik Negara hasil sitaan milik Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai telah berhasil dilelang. Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Salatiga dan memiliki luas tanah 176 m², Selasa (25/06/2024).
Bekerjasama dengan KPKNL Semarang, Bea Cukai Tanjung Emas mampu merealisasikan potensi penerimaan negara melalui mekanisme lelang di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Sebanyak tujuh belas penawaran lelang telah masuk dan mencapai penawaran tertinggi pokok Lelang Rp. 419.230.000,00 dengan nilai limit Rp 413.000.000,00.
“Karena memiliki nilai ekonomis, tentunya penyelesaian dari BMN ini kita ajukan untuk di lelang, dan atas hasil lelang tersebut masuk ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak”, jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan.
Penyelesaian Barang Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang Milik Negara (BMN) melalui lelang ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses