Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Lindungi Produk Dalam Negeri, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal

Di publish pada 21-08-2024 17:19:03

Lindungi Produk Dalam Negeri, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal
Lindungi Produk Dalam Negeri, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal

Sebagai bukti nyata dalam menjalankan fungsi community protector serta melindungi produk dan industri dalam negeri, Bea Cukai Tanjung Emas bersama Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan pemusnahan atas barang impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (21/8/24).

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan tidak memiliki nilai ekonomis. Selain dimusnahkan, barang hasil penindakan lainnya saat ini berstatus sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) senilai Rp 1,4 miliar, Barang Menjadi milik Negara (BMMN) senilai Rp 532,7 juta, yang telah di reekspor senilai Rp 12,9 miliar, dan yang telah dilelang senilai Rp 1,5 miliar.

Untuk BDN maupun Barang Tidak Dikuasai (BTD) yang telah beralih status menjadi BMMN dapat ditindaklanjuti dengan beberapa skema sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 yaitu penjualan secara lelang untuk barang yang memiliki nilai ekonomis, penetapan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, hibah, pemusnahan, atau penghapusan. “Karena Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, kami berupaya sedemikian rupa untuk bisa mengumpulkan penerimaan negara”, jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Akhmad Rofiq.

Sejak 1 Januari 2024 hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan 542 penindakan atas berbagai komoditas berupa tekstil hinga barang dari besi baja dengan total nilai Rp 16,3 miliar.  Rofiq mengungkapkan modus operandi yang sering digunakan antara lain barang tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, atau mencantumkan kode Harmonized System (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan.

Terdapat pula penegahan atas Ballpress 12 kontainer 20” sebanyak 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek dengan dengan perkiraan nilai Rp 5,98 miliar, dan posisi barang tersebut sampai saat ini masih di TPKS yang statusnya sebagai Barang Dikuasai Negara.

Selain itu penindakan dan penegahan ini dilakukan terhadap barang yang termasuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Atas barang lartas yang telah ditegah tersebut diantaranya termasuk dalam 7 komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas Impor. 7 komoditas tersebut terdiri dari Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang terbit tanggal 11 Desember 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku sejak tanggal 10 Maret 2024 dan telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali yaitu Permendag 3 tahun 2024, Permendag 7 tahun 2024 dan Permendag 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut yang kemudian dikuatkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.4/2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.4/2024 dan terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.4/2024 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Upaya penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan importir serta menekan importasi illegal. “Mudah-mudahan dengan adanya regulasi disertai upaya dari Bea Cukai, dapat melindungi produk dan keberlangsungan industri dalam negeri”, harap Rofiq.

Pemusnahan, BMMN


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas