Informasi Kepatuhan Internal
Di publish pada 07-07-2025 09:17:28
Data Informasi kepatuhan Internal
DIKENAL
Data Informasi kepatuhan Internal
|
Panduan teknis dalam melaksanakan manajemen kinerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelola kepegawaian, pengelola kinerja organisasi dan pegawai. |
|
|
Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja pegawai, Direktur Kepatuhan Internal telah memberikan beberapa IKU cascading, mandatory, dan referensi untuk digunakan pada Perjanjian Kinerja Pimpinan Unit dan Sasaran Kinerja Pegawai untuk Pejabat/Pegawai Pelaksana DJBC yang dapat diakses melalui tautan https://s.id/kinerjadjbc |
|
|
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. |
|
|
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Laporkan gratifikasi anda pada gol.kpk.go.id atau pada unit kepatuhan internal KPPBC TMP Tanjung Emas |
|
|
E-LHKPN Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK. |
|
|
ALPHA adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KMK.09/2017 tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan Pajak-Pajak Pribadi Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. ALPHA dapat di akses melalui alamat: https://oa.kemenkeu.go.id/lhk |
|
|
Standar Pelayanan adalah tolok ukur/parameter yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Publik sebagai keharusan dan Janji Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik kepada masyarakat dalam rangka Pelayanan Publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar Pelayanan di Lingkungan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas telah dituangkan pada Keputusan Kepala Kantor nomor KEP-1150/KBC.1001/2023. |
|
|
Integritas merupakan karakter yang melekat bagi setiap pegawai KPPBC TMP Tanjung Emas, hal ini sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang menempatkan nilai integritas sebagai nilai pertama untuk diimplementasikan baik di dalam maupun di luar kantor. KPPBC TMP Tanjung Emas memiliki komitmen untuk membangun lingkungan kerja yang bersih, berintegritas dan melayani. Komitmen tersebut dipertegas dalam bentuk Pakta Integritas |
Masih perlu bantuan?
Silahkan mengunjungi Seksi Kepatuhan Internal di :
Lantai 2, KPPBC TMP Tanjung Emas
email : ki.bctemas@kemenkeu.go.id
Telegram : @pengaduanbctanjungemas
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses