Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Tugas Pokok dan Fungsi

Di publish pada 15-07-2023 20:17:08

Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sesuai Ketentuan dalam PMK 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

  1. Pasal 132 bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan mempunyai tugas untuk melaksanakan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenang Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang bersangkutan berdsarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 133 fungsi Kantor Pengawasan dan Pelayanan:
  1. Pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh DJBC;
  4. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan, dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
  6. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
  7. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api;
  8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kerja;
  9. Pelaksanaan administrasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan

 

Tugas dan tanggungjawab bea cukai tanjung emas dalam kegiatan impor:

  1. Penelitian Dokumen: melakukan pemeriksaan kebenaran pengisian dokumen impor, memastikan persyaratan dan kelengkapan dokumen impor.
  2. Pemeriksaan Fisik Barang: melakukan pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.
  3. Penetapan Bea Masuk: Meneliti dan menetapkan faktor-faktor perhitungan bea masuk, cukai, dan pungutan pajak lainnya untuk mengamankan potensi penerimaan negara
  4. Pengawasan Barang: Melakukan pengawasan terhadap barang impor untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan penegahan jika diperlukan atas barang impor yang tidak memenuhi ketentuan kemudian untuk ditetapkan penggunaannya.

 

Sesuai dengan PMK 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC TMP Tanjung Emas memiliki wilayah kerja Kota Semarang pada Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Kawasan Bandara Ahmad Yani dan Kantor Pos Lalu Bea Semarang.

#beacukai #beacukaimakinbaik
 

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas