Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Tanjung Emas, dan Kejari Kota Semarang, Tuntaskan Penyidikan Ekspor 5 Kontainer Kratom Ke India
Di publish pada 25-02-2026 20:09:54
Semarang, 25 Februari 2026 – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, berhasil menuntaskan penyidikan kasus ekspor ilegal lima kontainer kratom (Mitragyna speciosa). Upaya penyelundupan ini ditujukan ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan modus pemalsuan dokumen dokumen pabean.
Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Agus Yulianto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata sinergi antara unit pengawasan dan aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan negara. "Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional," tegas Agus dalam keterangannya di Semarang, Rabu (25/02/2026).
Kasus ini bermula pada 10 September 2025 saat petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima kontainer milik PT Alam Lintas Senara. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pelaku mengklaim muatan tersebut berisi 3.600 kantong foodstuff coffee atau bahan pangan kopi. Namun, hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium di BLBC Kelas II Surabaya mengonfirmasi bahwa isi sebenarnya adalah rajangan daun kratom sebanyak 3.608 kantong.
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menetapkan empat orang tersangka, yakni WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME selaku forwarder, serta MR yang berperan sebagai broker. Para pelaku diketahui bekerja sama memalsukan dokumen invoice dan packing list untuk mengelabui petugas di pelabuhan. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar dengan asumsi harga pasar Rp55.000 per kilogram.
Berkas perkara para tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap pada tanggal 6 dan 20 Februari 2026. Para tersangka diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini mengacu pada regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2025 yang melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan atau bubuk dengan ukuran tertentu. Melalui langkah tegas ini, Bea Cukai berharap dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas perdagangan nasional di mata dunia internasional.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses