Awas Blokir, Pengguna Jasa Tanjung Emas Bongkar Strategi Hindari Denda Manifes Bersama Bea Cukai Tanjung Emas
Di publish pada 24-06-2026 16:21:51
SEMARANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas menggelar Kelas Kepabeanan secara daring melalui Ms. Teams pada Rabu (24/6/2026) siang. Acara ini sengaja diadakan guna mengedukasi para importir, eksportir, hingga agen pelayaran terkait krusialnya ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen manifes berdasarkan regulasi PMK Nomor 158/PMK.04/2017. Langkah ini menjadi sangat vital bagi komunitas logistik di Semarang demi memperlancar arus barang sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari jerat sanksi layanan hingga sanksi denda administrasi yang bernilai fantastis.
"Administrasi manifes ini bukanlah administrasi biasa, melainkan awalan penting yang menceritakan histori perjalanan barang ekspor maupun impor," tegas Kepala Seksi Administrasi Manifes, Budi Winanto, saat memberikan sambutan mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Khoirul Hadziq. Budi mengingatkan bahwa setiap kesalahan atau keterlambatan dalam menginput data inward maupun outward manifes membawa konsekuensi hukum dan risiko finansial yang nyata bagi kelangsungan bisnis pengguna jasa.
Dalam pemaparan intinya, Tim Manifest Bea Cukai Tanjung Emas yang digawangi oleh Luqman Setiawan menjabarkan bahwa sanksi yang paling ditakuti oleh pelaku usaha adalah denda pembongkaran sarana pengangkut yang akumulasinya bisa mencapai Rp150 juta jika kewajiban dokumen diabaikan. Luqman juga mengimbau agar komunikasi antara operator kapal (sarkut) dan Non-Vessel Operating Common Carrier (NVOCC) terus diperkuat supaya tidak terjadi gagal rekon otomatis di sistem. "Daripada terlambat dan kena sanksi, kami sangat menyarankan pengguna jasa untuk memanfaatkan kelonggaran waktu pengajuan hingga tujuh hari sebelum kedatangan kapal," tambahnya.
Sesi edukasi interaktif ini pun langsung dibanjiri pertanyaan kritis dari perwakilan perusahaan logistik regional yang mengeluhkan dinamika jeda waktu sandar kapal di Pelabuhan Semarang. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sigit Hariyanto dari Tim Manifest mempertegas bahwa sanksi denda didasarkan secara spesifik pada aspek keterlambatan waktu penyampaian, bukan perbaikan elemen minor. Melalui pembekalan materi yang komprehensif ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap para pengguna jasa dapat lebih mitigatif terhadap risiko kepabeanan, meningkatkan kepatuhan administrasi, dan menghindari kendala operasional dalam proses ekspor-impor.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses