Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Layanan IMEI Bea Cukai Tanjung Emas Tembus 3.547 Permohonan, Setor Rp780 Juta ke Kas Negara

Di publish pada 26-06-2026 10:19:16

Layanan IMEI Bea Cukai Tanjung Emas Tembus 3.547 Permohonan, Setor Rp780 Juta ke Kas Negara
Layanan IMEI Bea Cukai Tanjung Emas Tembus 3.547 Permohonan, Setor Rp780 Juta ke Kas Negara

SEMARANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Emas mencatatkan kinerja positif dalam pengendalian perangkat telekomunikasi ilegal. Hingga akhir Mei 2026, layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di pelabuhan pabean Semarang ini telah menembus 3.547 permohonan dari penumpang internasional. Dari total layanan tersebut, negara berhasil mengamankan penerimaan riil sebesar Rp780,65 juta atas penertiban 1.104 unit Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

 

"Lonjakan permohonan ini menjadi indikator kuat bahwa kesadaran masyarakat khususnya para pelancong internasional makin tinggi untuk melegalkan perangkat mereka sesuai regulasi," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Khoirul Hadziq, dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa pengendalian IMEI bukan sekadar urusan optimalisasi kas negara, melainkan langkah vital dalam melindungi konsumen domestik sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri gawai dalam negeri.

Tren Lonjakan Permohonan Sepanjang Tahun 2026

Berdasarkan data internal pelayanan, arus registrasi IMEI bergerak dinamis sejak awal tahun dengan puncaknya terjadi pada bulan Maret. Berikut adalah rincian performa layanan registrasi IMEI kuartal pertama tahun 2026:

Bulan (2026)

Jumlah Layanan Registrasi

Total Penerimaan Negara

Januari

129 Layanan

Rp144,98 Juta

Februari

138 Layanan

Rp109,32 Juta

Maret

213 Layanan (Tertinggi)

Rp219,63 Juta

Catatan Penting Bagi Penumpang:

Untuk mendapatkan hak akses jaringan seluler di Indonesia, penumpang dari luar negeri diberikan kemudahan untuk meregistrasikan IMEI mereka secara langsung pada saat kedatangan di bandara/pelabuhan, atau melalui kantor pabean terdekat paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal kedatangan.

Sistem pengendalian terintegrasi ini merupakan kelanjutan dari komitmen lintas kementerian sejak deklarasi bersama tahun 2019 demi memberantas peredaran gawai black market (BM). Menutup keterangannya, Bea Cukai Tanjung Emas menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan proses birokrasi registrasi yang cepat, mudah, dan transparan. Melalui sinergi pelayanan dan pengawasan yang ketat terhadap barang bawaan penumpang, diharapkan ekosistem telekomunikasi nasional tetap tertib, aman, dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

Penulis: Untsa Zulfa M



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas