Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Ribuan Barang Sitaan, dari Pakaian hingga Rokok Ilegal
Di publish pada 05-12-2025 16:00:33
Semarang, 3 Desember 2025, Bea Cukai Tanjung Emas kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan masyarakat dan ketertiban perdagangan dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Agenda tersebut digelar di PT Global Enviro Nusa, Terboyo, dan dihadiri pejabat pengawas serta perwakilan internal terkait.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam beberapa periode terakhir, mencakup 2.283 PK BMN berupa pakaian, kosmetik, makanan, obat, makanan hewan, dan berbagai barang lainnya. Selain itu terdapat 993 PK barang kiriman berisi pakaian, makanan, dan peralatan rumah tangga yang tidak memenuhi ketentuan impor. Komoditas dengan jumlah terbesar berasal dari sektor cukai, yakni 776.528 batang hasil tembakau berbagai merek yang masuk kategori rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai menerima persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan melalui serangkaian surat Menteri Keuangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini. Rangkaian ini memastikan bahwa seluruh barang sitaan diproses berdasarkan ketentuan, tidak masuk kembali ke pasar, serta tidak menimbulkan risiko kesehatan maupun kerugian negara.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tanjung Emas menegaskan komitmennya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari produk berbahaya dan ilegal, sekaligus memastikan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat aturan. Pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa pelanggaran kepabeanan terutama terkait barang kiriman dan peredaran rokok ilegal akan ditindak secara konsisten dan berkelanjutan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses