Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp498,94 Juta

Di publish pada 27-02-2025 12:59:59

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp498,94 Juta
Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp498,94 Juta

Semarang, 27 Februari 2025 – Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan pemusnahan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp498,94 juta. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa cukai, tekstil impor tanpa dokumen, perangkat elektronik, serta bahan makanan yang tidak memenuhi standar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari barang ilegal.

"Barang-barang ini telah melewati proses hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan," ujar Dewayani.

Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk dan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan barang ilegal. Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau barang impor yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Bea Cukai Tanjung Emas berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, menegakkan regulasi kepabeanan dan cukai, serta memastikan perdagangan yang adil dan legal demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi nasional.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas