Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Tegakkan Hukum Ekspor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 5 Kontainer Kratom Senilai Rp4,9 Miliar

Di publish pada 05-11-2026 08:18:28

Tegakkan Hukum Ekspor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 5 Kontainer Kratom Senilai Rp4,9 Miliar
Tegakkan Hukum Ekspor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti 5 Kontainer Kratom Senilai Rp4,9 Miliar

Semarang – KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan 3.608 karung (masing-masing 25 kg) kratom (Mitragyna speciosa) remahan senilai sekitar Rp4,96 miliar. Barang bukti ini berasal dari perkara ekspor lima kontainer ke India melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Pemusnahan dilakukan hari Rabu (4/11/2026) dengan membakar seluruh barang bukti dalam mesin incinerator di PT Global Enviro Nusa, Kawasan Industri Terboyo Blok L Nomor 3A, Genuk, Semarang. Kejari Semarang melaksanakannya di hadapan perwakilan instansi terkait, menindaklanjuti Putusan PN Semarang Nomor 104/Pid.B/2026/PN Smg tanggal 18 Mei 2026.

Pada 10 September 2025, berdasarkan Nota Hasil Intelijen, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memeriksa ekspor PT Alam Lintas Senara. Barang diberitahukan 3.600 bag, ditemukan 3.608 bag rajangan daun. Uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya (15 September 2025) memastikan barang tersebut kratom. Penyidikan dimulai 15 Oktober 2025, empat tersangka ditetapkan pada Desember 2025, dan berkas beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejari Semarang pada 6 dan 20 Februari 2026.

Modus yang digunakan adalah dengan mengubah invoice dan packing list dari 3.600 bag kratom menjadi 3.600 bag foodstuff coffee. Dalam proses penyidikan, ditetapkan 4 orang tersangka, yaitu WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang memalsukan dokumen pabean. ME selaku pihak forwarding yang menyetujui pemalsuan serta memperoleh keuntungan. MR selaku broker yang turut serta menyetujui pemalsuan dokumen.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP terkait penyerahan dokumen pabean yang palsu atau dipalsukan, atau kedua Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan perkaranya telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Semarang. 

Berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2025, kratom berukuran lebih dari 600 mikron dilarang diekspor. Kratom berukuran 600 mikron atau kurang boleh diekspor dengan Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS) Kratom. Aturan ini mendorong hilirisasi agar Indonesia tidak hanya memasok bahan mentah.

Selain memperketat penegakan hukum, KPPBC TMP Tanjung Emas terus mencatatkan kinerja penerimaan negara yang solid hingga akhir Oktober 2026. KPPBC TMP Tanjung Emas mengumpulkan Rp2,25 Triliun dengan capaian 121,79% dari target penerimaan tahun 2026, tumbuh Rp 412,91 Miliar atau 22,48% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025, terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp2,16 Triliun dan Bea Keluar sebesar Rp91,95 Miliar. Selain itu, Bea Cukai Tanjung Emas juga berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara berupa Pajak Dalam Rangka Impor mencapai Rp12,62 triliun (naik 26,51%) terdiri dari PPN impor Rp10,23 triliun, PPh Pasal 22 impor Rp2,38 triliun, dan PPnBM Rp5,93 miliar.

Bea dan Cukai bersama Kejari Semarang menegaskan komitmen memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang kepabeanan. Kegiatan ini diharapkan memberi efek jera dan mengingatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi barang sebenarnya.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas