Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Bea Cukai Lakukan Validasi AEO terhadap PT Sriboga Flour Mill

Di publish pada 02-07-2025 12:11:44

Bea Cukai Lakukan Validasi AEO terhadap PT Sriboga Flour Mill
Bea Cukai Lakukan Validasi AEO terhadap PT Sriboga Flour Mill

Semarang — Kantor Bea Cukai Tanjung Emas bersama Direktorat Teknis Kepabeanan melaksanakan kegiatan pendampingan validasi lapangan dalam rangka monitoring pengakuan sebagai Authorized Economic Operator (AEO) terhadap PT Sriboga Flour Mill. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses evaluasi menjelang berakhirnya masa berlaku status AEO perusahaan pada 25 Januari 2026 yang dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Tanjung Emas, Agung Slamet Waluyo, menyampaikan apresiasi atas komitmen PT Sriboga dalam menjaga kepatuhan dan integritas sebagai pelaku usaha yang tergabung dalam skema AEO.

“Kami mengapresiasi kerja sama dan kesiapan PT Sriboga dalam mendukung proses validasi ini. Semoga ke depan PT Sriboga Flour Mill senantiasa mempertahankan statusnya sebagai AEO dan menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya dalam mewujudkan rantai pasok yang aman dan efisien,” ujarnya.

Tim dari Direktorat Teknis Kepabeanan memaparkan ketentuan terkait AEO, mencakup dasar hukum, manfaat, tanggung jawab, serta mekanisme monitoring dan evaluasi yang berlaku. Rangkaian evaluasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 4 Juli 2025 ini meliputi wawancara, verifikasi SOP, serta pengumpulan data pendukung. Selain itu Tim Bea Cukai Tanjung Emas juga memaparkan catatan kepatuhan PT Sriboga selama satu tahun terakhir, termasuk riwayat pelanggaran serta permohonan perubahan dokumen pabean, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama dan apresiasi dari pihak Bea Cukai atas partisipasi aktif dan keterbukaan dari manajemen perusahaan selama proses validasi berlangsung.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas