Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Rp152 Juta
Di publish pada 02-07-2025 10:46:12
Semarang, 1 Juli 2025 — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang tak layak edar. Pemusnahan ini dilaksanakan di fasilitas PT Global Enviro Semarang menggunakan metode insinerasi (pembakaran tertutup), sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas yang tidak memenuhi ketentuan impor atau termasuk dalam kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp152.047.158.
Barang yang dimusnahkan mencakup kosmetik, makanan hewan, tekstil, suplemen, kain, hingga produk yang tidak memiliki izin edar. Seluruh barang berada dalam kondisi baik namun tidak memenuhi ketentuan pelindungan konsumen, keamanan, dan ketertiban umum.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan pengelolaan barang sitaan atau tidak dikuasai negara yang telah berstatus menjadi milik negara. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta sejumlah Peraturan Menteri Keuangan terkait pemusnahan dan penghapusan BMN.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjung Emas menegaskan komitmennya dalam menjaga peredaran barang yang sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum atas penanganan barang yang dikuasai negara.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses