Bea Cukai dan Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Lewat Barang Kiriman
Di publish pada 30-09-2024 15:18:18
Lindungi masyarakat Indonesia dari barang berbahaya, tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Bea Cukai Tanjung Emas dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 12 kg narkoba jenis sabu (Methamphetamine) yang dikirim Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Senin (30/09/24).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Akhmad Rofiq mengungkapkan dalam acara konferensi pers di Polda Jateng bahwa dengan kolaborasi dan sinergi yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah dengan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba melalui barang kiriman. "Ini menjawab bagaimana kinerja Bea Cukai tidak hanya dalam upaya percepatan pelayanan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia tetapi juga dalam mengawasi masuknya barang terlarang di wilayah Indonesia", jelas Rofiq.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho, temuan ini berawal dari laporan Bea Cukai mengenai barang kiriman mencurigakan di salah satu Perusahaan Jasa Titipan di Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, dalam paket barang kiriman tersebut ditemukan 24 kaleng susu yang berisi masing-masing 500 gr sabu. Di dalam paket kiriman tersebut juga berisi barang lain yaitu pakaian bekas, makanan kering, dan peralatan dapur.
Atas temuan tersebut kemudian dilakukan control delivery oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan penelusuran ke alamat yang tertera pada resi barang di daerah Kemayoran, Jakarta. Namun tim gabungan mendapati alamat tersebut tidak ditemukan atau fiktif. Selanjutnya di depan kantor agen pengiriman, tim gabungan berhasil mengamankan seseorang berinisial TW yang bertugas mengambil paket berisi narkoba. Berdasarkan hasil interogasi didapati informasi paket tersebut milik R.
Keesokan harinya R meminta TW untuk membawakan paket tersebut ke sebuah penginapan di dekat Stasiun Karet namun hingga malam hari paket tersebut tidak diambil. R kemudian menghubungi TW untuk menanyakan paket miliknya dan tim berusaha memancing R agar bersedia mengambil paket tersebut di Kota Semarang. Selanjutnya R mengirimkan VS untuk mengambil paket tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan di daerah Banyumanik, Semarang.
VS mengaku mengetahui diminta mengambil paket berisi narkoba namun tidak mengetahui jumlah beratnya dan dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta. Sebelumnya VS pernah menjalani hukuman di Tahun 2018 dalam kasus serupa yaitu penyelundupan narkoba melalui Bandara Soekarno Hatta.
Dengan penggagalan penyelundupan narkoba ini Bea Cukai dan Polda Jateng berhasil menyelamatkan 60.000 jiwa generasi muda dari bahaya penggunaan narkoba, dengan asumsi 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu. Rofiq menyampaikan bahwa Bea Cukai terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas pengawasan atas masuknya barang terlarang ke wilayah Indonesia. Komitmen ini dibuktikan dengan keberhasilan aksi Bea Cukai dalam menggagalkan dua kali upaya penyelundupan narkoba dengan total 12,29 kg melalui barang kiriman sepanjang tahun 2024.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses