Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Sinergi Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 1.120 Kg Cat Food

Di publish pada 22-05-2024 14:34:00

Sinergi Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 1.120 Kg Cat Food
Sinergi Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 1.120 Kg Cat Food

Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang melakukan pemusnahan Cat Food (makanan kucing) bertempat di Instalasi Karantina Hewan Balai Pertanian Kelas I Semarang, Selasa (17/01/23).

Turut hadir dalam acara pemusnahan, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Tanjung Emas Heri Sutrisno, “Produk cat food ini sebelumnya diimpor dari Cina ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas pada bulan Desember Tahun 2022 didalam satu container yang berisi total 1.120 kg dalam 70 kemasan karton. Berdasarkan ketentuan, Bea Cukai dan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang tersebut melalui program Join Inspection Customs and Quarantine di TPKS Semarang.”

Atas proses importasi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dilakukan pemusnahan.“Pemusnahan ini kami lakukan dengan alasan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan kemudian dilakukan penahanan dan penolakan serta tidak segera dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari daerah tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang telah ditetapkan”, ungkap Turhadi Noerachman, selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.

Pemusnahan atas cat food tersebut dilakukan dengan cara dibakar serta disaksikan oleh perwakilan dari TPKS Semarang, Kepolisian Sektor Genuk dan Lurah Karangroto. Diharapkan melalui kegiatan ini Bea Cukai dan Karantina mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya untuk melengkapi prosedur dan persyaratan importasi khususnya produk hewan, produk hewan dan media pembawa lain.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas