Permudah Ekspor, Bea Cukai Tanjung Emas dan Karantina Teken SKB SSm Ekspor
Di publish pada 17-06-2025 12:19:49
Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memperluas implementasi Single Submission (SSm) Ekspor. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya penyederhanaan layanan ekspor nasional melalui sistem satu pintu berbasis digital (12/06).
SSm Ekspor memungkinkan eksportir mengajukan dokumen PEB, PPK, SKA, dan pelaporan devisa hasil ekspor cukup melalui satu platform daring. Sistem ini dirancang untuk memangkas waktu, menghindari pengulangan data, dan memberikan kepastian layanan lintas instansi. Sejak diujicobakan, lebih dari 1.800 dokumen ekspor telah diproses oleh 23 kantor Bea Cukai di 33 pelabuhan dan bandara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, menyatakan bahwa SSm Ekspor merupakan wujud nyata peningkatan layanan publik di bidang logistik dan ekspor. “Kini pelaku usaha cukup sekali mengisi data untuk seluruh instansi terkait. Ini tidak hanya mempercepat proses, tapi juga membuka akses lebih luas bagi usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Selain mendukung efisiensi, SSm Ekspor memberikan transparansi. Status pengajuan seluruh dokumen dapat dipantau dalam satu aplikasi, dengan pengecekan izin otomatis sebelum dokumen dikirimkan. Sistem ini juga dapat diakses dari berbagai perangkat, sehingga mempermudah eksportir di daerah terpencil.
Dengan penandatanganan SKB ini, Bea Cukai dan Karantina menyatakan komitmennya untuk memperluas pemanfaatan SSm Ekspor secara nasional. Diharapkan, langkah ini semakin mendukung kelancaran arus barang, meningkatkan daya saing produk ekspor, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses