Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Hasil Sinergi di Pelabuhan Tanjung Emas, Bea Cukai Musnahkan Kepiting Impor Ilegal

Di publish pada 25-09-2024 12:40:08

Hasil Sinergi di Pelabuhan Tanjung Emas, Bea Cukai Musnahkan Kepiting Impor Ilegal
Hasil Sinergi di Pelabuhan Tanjung Emas, Bea Cukai Musnahkan Kepiting Impor Ilegal

Sebanyak 1.850 karton kepiting beku impor berhasil dimusnahkan dengan cara ditimbun di TPA Jatibarang Semarang. Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi bersama Bea Cukai Tanjung Emas dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia Cabang Pelabuhan Tanjung Emas, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih, Selasa (24/09/24).

Pada seremonial pemusnahan yang dilaksanakan di TPP KPPBC TMP Tanjung Emas, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan mekanisme yang ditempuh Bea Cukai melalui sinergi bersama antara pemerintah dan swasta dalam memastikan kelancaran proses logistik di Pelabuhan Tanjung Emas.

“Barang yang lama tidak diurus akan menjadi beban di pelabuhan dan mempengaruhi risiko ketersediaan lapangan. Oleh karena itu Bea Cukai berupaya membangun sinergi dengan unsur pelabuhan dan pihak pelayaran sehingga dapat menyelesaikan masalah”, jelas Tri.

Tri juga menyampaikan apresiasi kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah atas sinergi baik dalam pelaksanaan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di pelabuhan. Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Tengah berperan dalam memastikan makanan atau pakan berupa produk hewan, pertanian, perikanan yang diimpor ke indonesia aman untuk dikonsumsi  dan aman untuk lingkungan.

“Termasuk dalam proses pemusnahan ini, Karantina bersama Bea Cukai akan melakukan pengawalan dalam proses pemusnahan untuk memastikan dilakukan secara tuntas dan barang tidak disalahgunakan”, ujar Irsan Nurhantoro selaku Kepala Satuan pelayanan Bandara Ahmad Yani BKHIT Jawa Tengah.

Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan PMK 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Sebelumnya kepiting beku yang dimuat dalam 1 kontainer berukuran 40 ft tersebut berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak bulan Maret 2024 dan tidak dilakukan pengurusan selama 30 hari. Sehingga barang berstatus menjadi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Bea dan Cukai.

Setelah penetapan status barang sebagai BTD dan termasuk kategori barang yang dibatasi impor, kemudian ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi milik Negara (BMMN) setelah 60 hari tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, kepiting beku tersebut kemudian dilakukan pemusnahan BMMN  karena tidak memiliki nilai ekonomis dan karakteristik barang mudah busuk.

Pemusnahan BMMN


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas