Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Dorong Efisiensi, Bea Cukai Tanjung Emas, LNSW dan Karantina Sosialisasikan SSm Ekspor

Di publish pada 09-07-2025 13:47:54

Dorong Efisiensi, Bea Cukai Tanjung Emas, LNSW dan Karantina Sosialisasikan SSm Ekspor
Dorong Efisiensi, Bea Cukai Tanjung Emas, LNSW dan Karantina Sosialisasikan SSm Ekspor

Semarang – Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor nasional dan integrasi sistem logistik, Bea Cukai Tanjung Emas, Lembaga Nasional Single Window dan Badan Karantina Jawa Tengah menggelar sosialisasi virtual bertajuk SSm Ekspor dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 melalui platform Microsoft Teams , Selasa (8/07).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait implementasi sistem Single Submission (SSm) Ekspor serta ketentuan baru pemeriksaan media pembawa komoditas ekspor dan impor. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, membuka acara dengan menekankan pentingnya integrasi layanan logistik nasional sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. “Konsep logistik yang efisien harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, baik dari sisi waktu maupun biaya,” ungkap Tri Utomo.

SSm Ekspor memungkinkan eksportir mengajukan dokumen kepabeanan dan karantina secara digital melalui portal INSW. Penggunaan sistem ini diyakini akan menyederhanakan proses bisnis ekspor, mengurangi kesalahan input data, serta mempercepat waktu layanan. “Familiarisasi terhadap aplikasi ini sangat penting agar proses ekspor tidak terhambat kendala teknis,” tambahnya.

Dalam sesi pemaparan, perwakilan dari Badan Karantina Indonesia menjelaskan substansi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini menetapkan daftar komoditas wajib periksa berdasarkan klasifikasi Harmonized System (HS) 2022 dan AHTN 2022. Tujuan utamanya adalah menjaga keamanan hayati, mutu pangan, serta harmonisasi dengan ketentuan internasional.

Sosialisasi yang disiarkan melalui platform Microsoft Teams dan YouTube ini diikuti oleh lebih dari 1.000 perusahaan pelaku ekspor. Partisipasi yang tinggi ini menunjukkan antusiasme dan komitmen para eksportir terhadap pemahaman regulasi baru dan pemanfaatan sistem Single Submission Ekspor (SSm Ekspor) untuk mempermudah proses bisnis mereka.

Melalui kolaborasi lintas instansi, Bea Cukai Tanjung Emas, Lembaga Nasional Single Window dan Badan Karantina Jawa Tengah berkomitmen memperluas pemanfaatan SSm Ekspor secara berkelanjutan. Diharapkan, sistem ini dapat memberikan dampak positif terhadap daya saing produk ekspor Indonesia serta memberikan kemudahan khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas