Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Ketentuan Barang Impor Pribadi untuk Calon PMI ke Korea

Di publish pada 26-06-2025 17:29:10

Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Ketentuan Barang Impor Pribadi untuk Calon PMI ke Korea
Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Ketentuan Barang Impor Pribadi untuk Calon PMI ke Korea

Surakarta, 23 Juni 2025 — Bea Cukai Tanjung Emas menggelar kegiatan sosialisasi kepabeanan kepada 150 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Republik Korea melalui skema penempatan pemerintahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang diselenggarakan di Hotel Baron Indah, Surakarta.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Bapak Achmad Abdul Mufid dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan impor barang pribadi bagi PMI sesuai dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, PMK 141 Tahun 2023, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Materi yang disampaikan antara lain, Ketentuan khusus untuk perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet). Pengenalan dan prosedur Pemberitahuan Impor Barang Kiriman (PIBK) sebagai bentuk pelaporan barang kiriman pribadi PMI. Batasan nilai dan jumlah barang yang mendapatkan pembebasan, agar tidak menimbulkan biaya tambahan atau penolakan barang.  Pentingnya registrasi IMEI untuk memastikan perangkat komunikasi dapat digunakan di jaringan Indonesia dan menghindari pemblokiran. Serta Imbauan untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, terutama yang dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

"Kami hadir di tengah-tengah para Calon PMI ini untuk memastikan mereka memahami hak dan kewajiban kepabeanan, khususnya terkait barang bawaan dan kiriman pribadi, agar tidak mengalami kendala saat kembali ke Tanah Air," Ujar Mufid

Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang merasa terbantu dengan penjelasan praktis serta kesempatan bertanya langsung mengenai kasus-kasus nyata yang mungkin mereka hadapi saat bekerja di luar negeri.

Bea Cukai mengimbau seluruh PMI dan masyarakat umum untuk selalu mencari informasi resmi terkait ketentuan barang kiriman dan kepabeanan melalui saluran resmi Bea Cukai. Jangan mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Lindungi hak Anda, pahami aturan, dan jadilah bagian dari masyarakat yang cerdas dan patuh hukum.
 



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas