Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Bea Cukai Tanjung Emas Perkenalkan Aturan Baru Barang Kiriman

Di publish pada 14-08-2025 16:16:29

Bea Cukai Tanjung Emas Perkenalkan Aturan Baru Barang Kiriman
Bea Cukai Tanjung Emas Perkenalkan Aturan Baru Barang Kiriman

Semarang, 13 Agustus 2025 - Bea Cukai Tanjung Emas mengadakan kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Pegawai (PPKP) secara daring untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan penyempurnaan dari PMK 96/2023 jo. PMK 111/2023. Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan barang kiriman.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Haris Setioko, menegaskan bahwa barang kiriman merupakan salah satu layanan utama yang wajib dipahami oleh seluruh pegawai. Ia menjelaskan bahwa barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos dari luar negeri. Dalam acara tersebut, juga dipaparkan data penerimaan dari barang kiriman periode Januari hingga Juli 2025 yang mencapai lebih dari Rp 22 miliar, dengan kontribusi terbesar dari DHL sebesar 64% setiap bulannya.

Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT), Hadi Kurniawan, menambahkan bahwa perubahan PMK ini dilatarbelakangi oleh beberapa kebutuhan strategis, termasuk penyesuaian pungutan fiskal, harmonisasi ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas), serta simplifikasi ketentuan rekonsiliasi barang kiriman ekspor. 

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah relaksasi fiskal untuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional. Untuk jemaah haji, diberikan pembebasan Bea Masuk hingga USD 1.500 per pengiriman, maksimal dua kali pengiriman. Sementara itu, untuk hadiah perlombaan internasional, diberikan pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan, PPN, dan PPh, dengan batasan jumlah paling banyak satu buah untuk setiap jenis barang per kategori perlombaan.

Melalui kegiatan PPKP ini, Bea Cukai Tanjung Emas berharap seluruh pegawai tidak hanya dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru dalam PMK 4/2025 secara efektif, tetapi juga menjadi jembatan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku usaha.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas