Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Sosialisasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah

Di publish pada 27-11-2024 14:42:33

Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Sosialisasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah
Bea Cukai Tanjung Emas Dukung Sosialisasi Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah

Semarang, 22 November 2024 – Bea Cukai Tanjung Emas berkolaborasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah dalam mendukung sosialisasi terkait prosedur karantina dan penggunaan HS Code di dunia perdagangan internasional. Kegiatan yang diselenggarakan oleh BKHIT ini dihadiri oleh sekitar 75 peserta secara luring, yang terdiri dari eksportir, importir, serta perwakilan asosiasi pengusaha seperti Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) yang berasal dari wilayah Jawa Tengah.

Acara yang dibuka oleh Kepala BKHIT Jawa Tengah, Bapak Sokhib, S.Pi, M.P., ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terkait pentingnya regulasi yang berlaku dalam sektor ekspor dan impor, khususnya yang berkaitan dengan peraturan karantina dan penetapan HS Code.

Dilanjutkan dengan keynote speech yang disampaikan oleh Luki Kurniawan, Pemeriksa Bea Cukai di Bea Cukai Tanjung Emas. Luki menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi, seperti Bea Cukai, BKHIT, dan para pelaku usaha, untuk memastikan bahwa proses impor dan ekspor berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada. "Sosialisasi ini merupakan langkah yang sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, baik di sektor karantina maupun dalam hal penggunaan HS Code. Saya harap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman mereka, sehingga kita semua bisa bekerja sama dalam menjaga kualitas produk yang diperdagangkan dan mendukung kelancaran arus barang internasional." Ujar Luki.

Materi yang disampaikan Luki Kurniawan, yang memberikan penjelasan mendalam mengenai berbagai aspek penting dalam perdagangan internasional. Materi yang disampaikan meliputi: Deskripsi HS Code, Dasar Hukum Penggunaan HS Code, Struktur BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia), Pembagian Bab dalam BTKI, Prosedur Impor serta Barang Larangan dan Pembatasan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam hal peraturan Karantina dan penggunaan HS Code. Dengan demikian, diharapkan dapat memperlancar arus barang internasional dan menjaga kualitas produk yang diperdagangkan.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas