Bea Cukai Sita Aset PT Indonesia Paragon Comal Akibat Tunggakan Bea Masuk Rp2,7 Miliar
Di publish pada 11-07-2025 13:41:26
Pemalang, 10 Juli 2025 – Bea Cukai Tegal dan Bea Cukai Tanjung Emas menyita aset milik PT Indonesia Paragon Comal yang berlokasi di Desa Sirangkang, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Penyitaan ini dilakukan karena perusahaan memiliki tunggakan pajak di bidang kepabeanan, yaitu bea masuk, sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya sebelum penyitaan dilakukan.
“Kami sudah melayangkan surat tagihan, surat teguran, hingga surat paksa. Karena tidak ada penyelesaian, maka hari ini kami lakukan tindakan penyitaan terhadap aset perusahaan,” ujar Heri usai pemasangan stiker penyitaan di lokasi.
Proses penyitaan berlangsung tertib dan lancar dengan pendampingan dari perangkat desa setempat. Heri Sukoco menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan mengamankan penerimaan negara.
Diharapkan penyitaan ini dapat mendorong PT Indonesia Paragon Comal untuk segera melunasi tunggakannya. Jika tidak segera dilunasi, aset yang disita akan dinilai dan kemudian dilelang.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses