Bea Cukai Perkenalkan Kepabeanan dan Cukai kepada Mahasiswa Magang Kemenkeu
Di publish pada 17-01-2025 13:23:25
Semarang, 16 Januari 2025 – Bea Cukai Tanjung Emas menggelar kegiatan edukasi bertajuk "Pengenalan Kepabeanan dan Cukai" bagi mahasiswa magang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Acara ini berlangsung di Ruang Pendidikan lantai 3 Kantor Bea Cukai Tanjung Emas pada Kamis pagi. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang pentingnya kepabeanan dan cukai dalam mendukung perekonomian negara.
Narasumber dalam kegiatan ini, Achmad Abdul Mufid, menyampaikan berbagai materi penting terkait regulasi kepabeanan, mulai dari tata cara ekspor-impor hingga fasilitas pembebasan bea masuk. Salah satu topik yang menarik perhatian adalah penjelasan tentang tarif bea masuk untuk barang dengan dan tanpa Surat Keterangan Asal (SKA). Mufid menjelaskan bahwa barang yang dilengkapi SKA dapat memanfaatkan tarif preferensi yang lebih rendah, bahkan hingga 0%, sesuai perjanjian Free Trade Agreement (FTA) antara Indonesia dan negara asal barang. Sebaliknya, barang tanpa SKA akan dikenakan tarif umum yang lebih tinggi. Selain itu, ia juga menjelaskan pentingnya registrasi IMEI untuk perangkat elektronik impor HKT yang dibawa oleh penumpang agar mendapatkan pembebasan bea masuk hingga 500 per orang.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Salah satu peserta, Sahira, bertanya tentang perbedaan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Menanggapi pertanyaan ini, Mufid menjelaskan bahwa formulir BC 3.0 digunakan untuk barang ekspor, sementara BC 2.0 untuk barang impor, dengan pengecualian bagi barang bernilai kecil seperti barang kiriman atau barang pelintas batas yang tidak memerlukan pemberitahuan formal. Pertanyaan lain datang dari Ersa, yang bertanya tentang mekanisme pemanfaatan tarif preferensi FTA. Menanggapi hal ini, Mufid menegaskan, "Tarif preferensi dapat digunakan setelah ada perjanjian kerja sama (free trade agreement/FTA). Pengusaha dapat memanfaatkan skema FTA yg sudah ada untuk mendapatkan tarif preferensi dengan mencari berdasarkan pos tarif pada INSW."
Selain memberikan edukasi teknis, narasumber juga mengingatkan para peserta tentang modus penipuan yang sering mengatasnamakan Bea Cukai. Mufid mengimbau untuk berhati-hati terhadap klaim barang ditahan yang meminta transfer uang ke rekening pribadi. Ia menekankan pentingnya memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai untuk menghindari kerugian.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari para peserta. Salah seorang mahasiswa magang menyampaikan bahwa acara ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan praktis tentang peran Bea Cukai dalam mendukung perdagangan internasional. Bea Cukai Tanjung Emas berharap kegiatan seperti ini dapat meningkatkan pemahaman generasi muda tentang regulasi kepabeanan dan mendukung mereka dalam mempersiapkan karier di masa depan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses