Bea Cukai Gelar Refreshment AEO di PT Fukuryo Indonesia
Di publish pada 25-09-2025 18:47:53
Semarang – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Authorized Economic Operator (AEO), Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Semarang mengadakan kegiatan refreshment bersama PT Fukuryo Indonesia pada Rabu (24/9) di Kawasan Industri BSB, Mijen, Semarang.
Acara yang dibuka oleh perwakilan PT Fukuryo, ini menghadirkan pemaparan materi oleh Tim AEO DJBC Pusat, salah satunya oleh Nofianzah Kurniyawan. Materi yang disampaikan menyoroti pentingnya status AEO, manfaat yang diperoleh perusahaan, serta kewajiban yang harus dipenuhi.
PT Fukuryo Indonesia diketahui telah menyandang status AEO sejak 2017 dan diperpanjang pada 2022. Perusahaan ini terdaftar sebagai eksportir, importir, sekaligus pengusaha Kawasan Berikat. Saat ini, PT Fukuryo menjadi salah satu dari 192 perusahaan pemegang status AEO di Indonesia, di mana 40 di antaranya merupakan Kawasan Berikat.
Dalam pemaparan, disampaikan bahwa status AEO bukan sekadar kepatuhan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan bisnis. “Dampak pembekuan fasilitas AEO dapat memengaruhi order dari pihak luar negeri. Bahkan studi kasus dari Jepang menunjukkan eratnya hubungan status AEO dengan kelangsungan produksi,” jelas Nofi.
Konsep AEO sendiri merupakan sertifikasi terkait jaminan keamanan rantai pasok internasional. Manfaatnya mencakup reputasi internasional, prioritas layanan, profil risiko rendah, hingga percepatan clearance melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA). Selain itu, perusahaan juga memperoleh pengakuan dari instansi lain seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Perdagangan.
Untuk mempertahankan status AEO, perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kepatuhan pajak dan kepabeanan, serta keterlibatan seluruh divisi dalam pemenuhan standar. PT Fukuryo juga diwajibkan menunjuk manajer AEO sebagai mitra Client Manager Bea Cukai, serta melaksanakan audit internal secara rutin.
Melalui kegiatan refreshment ini, Bea Cukai menegaskan kembali bahwa kemitraan AEO didasarkan pada prinsip self-assessment, own responsibility, dan trust. Dengan demikian, status AEO menjadi instrumen penting dalam menjaga kepatuhan sekaligus mendukung daya saing internasional perusahaan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses