Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Bea Cukai Evaluasi Penyelenggaraan Fasilitas Tempat Penimbunan Sementara

Di publish pada 01-10-2024 19:03:32

Bea Cukai Evaluasi Penyelenggaraan Fasilitas Tempat Penimbunan Sementara
Bea Cukai Evaluasi Penyelenggaraan Fasilitas Tempat Penimbunan Sementara

Bea Cukai melakukan fungsi industrial assistance yaitu tentang monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Dalam hal ini, Bea Cukai Tanjung Emas melakukan peninjauan fasilitas TPS ke PT Berkah Berkawan Logistik dan PT Trans Benua Logistik. Kegiatan ini diwakili oleh PBC Fungsional Pertama Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Dewita Utami beserta dua orang pelaksana yang dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan Jumat tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus 2024.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini meliputi kegiatan pemeriksaan terkait kelengkapan sarana dan prasarana TPS untuk menunjang pelayanan dan pengawasan sesuai dengan PMK 109/PMK.04/2020 dan PER-10/BC/2020 seperti kamera CCTV yang dapat diakses oleh petugas DJBC, alat pemindai yang sesuai dengan karakteristik barang impor atau barang ekspor, dan ruangan beserta fasilitas penunjang untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan.


Dengan adanya kegiatan ini, Pengelola Kawasan Pabean dan Pengusaha TPS wajib memenuhi kelengkapan persyaratan yang terdapat di peraturan serta catatan yang diberikan ketika kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan dapat segera ditindaklanjuti demi kelancaran dan kenyamanan untuk mewujudkan pelayanan dan pengawasan bea cukai makin baik.



Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas