Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Perubahan Data PIB Bisa Dilakukan, Pahami Ketentuanya

Di publish pada 18-07-2024 16:01:15

Pemberitahuan Impor Barang atau PIB adalah dokumen pemberitahuan oleh importir kepada bea cukai atas barang impor, berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai dengan prinsip self-assessment. Agar dokumen PIB ini bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pabean, maka harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pengisiannya. Lalu bagaimana jika terjadi kesalahan? Mari simak penjelasan berikut ini.

Dalam hal terjadi kesalahan manusiawi, sebagai contoh kesalahan pengisian data Importir, Data penjual, dsb,  Importir atau PPJK dapat mengajukan permohonan perubahan data PIB. Hal ini mengacu pada PMK 115/PMK.04/2007 tentang ketentuan untuk melakukan prubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean impor dan PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.

‘’Jika ada kesalahan data PIB dalam pengisiannya, Importir masih bisa melakukan perubahan data asalkan ketentuan terpenuhi, yang perlu diperhatikan kesalahan tersebut merupakan kekhilafan dari importir, sehingga proses importasi tetap dapat dilaksanakan’’, jelas Bondan, PBC Ahli Muda, saat mengisi Program Peningkatan Keterampilan Pegawai (PPKP) terkait Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (30/05/24).

Permohonan perubahan data PIB diajukan oleh pimpinan perusahan dan disampaikan kepada kepala kantor pabean tempat importir mengajukan PIB. Permohonan tersebut perlu ada dokumen pelengkap yang dilampirkan. Di antarnya fotokopi atau hasil cetak dokumen pabean, dokumen pelengkap pabean, dan bukti lainnya yang mendukung alasan perubahan data.

Tentunya, tidak serta merta permohonan pengajuan perubahan data diterima. Permohonan akan ditolak apabila, pertama barang telah dikeluarkan dari Kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan pabean bagi impor untuk dipakai dan impor sementara. Kedua, kesalahan data merupakan temuan pejabat bea dan cukai. Ketiga, pemberitahuan pabean impor telah mendapatkan penetapan oleh pejabat bea dan cukai atau penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan (SKP).

Sebagai bentuk digitalisasi layanan yang dilakukan oleh BC Temas, Importir atau PPJK yang akan mengajukan permohonan perubahan data PIB dapat memanfaatkan fitur Layanan Perubahan Data PIB pada aplikasi Gendis Legi yang launcing tahun 2023 silam. Diharapkan dengan kemudahan pelayanan ini proses penyelesaian importasi barang dapat difasilitasi secara efektif dan efisien.

 

 

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas