Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Pengumuman Barang yang dikuasai Negara

Di publish pada 16-09-2024 19:39:48

PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA NOMOR PENG-13/KBC.1001/2024

Dengan ini diberitahukan bahwa :

  1. Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas terdapat barang berupa 1 pcs boneka yang di dalamnya terdapat uang kertas dalam mata uang “Dollar Amerika” dengan pecahan USD100 sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) lembar yang berasal dari pemilik yang tidak dikenal dan telah dilakukan penegahan oleh Pejabat Bea dan Cukai/ ditinggalkan di Kawasan Pabean TPS PT Birotika Semesta (DHL).
  2. Terhadap barang-barang tersebut butir 1, telah ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara sesuai dengan Keputusan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Nomor KEP-0061/WBC.10/KPP.MP.01/2020 dan disimpan ditempat lain yang berfungsi sebagai Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas.
  3. Bagi pemilik barang-barang tersebut butir 1, diminta untuk dapat menyampaikan bukti-bukti terkait kepemilikan barang dan melakukan proses penyelesaian atas kewajiban pabean terhadap barang bersangkutan.
  4. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean, 1 pcs boneka yang di dalamnya terdapat uang kertas dalam mata uang“Dollar Amerika” dengan pecahan USD100 sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) lembar tersebut tidak dilakukan penyelesaian kewajiban pabean, terhadap barang-barang tersebut akan ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara.
  5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

PENGUMUMAN BARANG YANG DIKUASAI NEGARA
NOMOR PENG-13/KBC.1001/2024

Dapat diunduh disini

 

 

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas