Jl. Arteri Yos Sudarso 17, Kota Semarang, Jawa Tengah
02476631968

Daftar IMEI di Bea Cukai Tanjung Emas, Perhatikan Syarat dan Ketentuannya

Di publish pada 18-07-2024 10:39:49

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan penerapan peraturan terkait pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi barang bawaan penumpangdan awak sarana pengangkut. Peraturan ini, yang diatur dalam PER-7/BC/2023, bertujuan untuk mengintensifkan pengawasan terhadap barang elektronik yang dibawa masuk ke Indonesia.

Langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI adalah sebagai berikut:

Penumpang diwajibkan mengisi data diri dan informasi handphone melalui aplikasi Mobile Bea Cukai atau mengunjungi website resmi www.beacukai.go.id/imei.

Selanjutnya, penumpang harus mendatangi petugas Bea dan Cukai dengan membawa maksimal 2 unit handphone atau perangkat komputer genggam yang akan didaftarkan, paspor asli, tiket perjalanan (e-tiket atau boarding pass), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika tersedia.

Proses registrasi IMEI harus selesai dalam waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan penumpang di Indonesia.

Setelah berhasil melakukan pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan rincian sebagai berikut:

  • Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean barang bawaan.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor barang.
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar:
  • 10% dari nilai impor, jika penumpang memiliki NPWP.
  • 20% dari nilai impor, jika penumpang tidak memiliki NPWP.

IMEI yang telah didaftarkan akan segera dikirimkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO). Gadget yang telah terdaftar dapat digunakan maksimal 2x24 jam setelah proses pendaftaran selesai.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kontrol terhadap barang bawaan penumpang guna menghindari masuknya barang ilegal atau tidak terdaftar yang dapat membahayakan keamanan dan stabilitas ekonomi negara.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran IMEI, penumpang dan awak sarana pengangkut dapat mengakses website resmi Bea dan Cukai atau menghubungi Kantor Pelayanan, Pengawasan, dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Tanjung Emas di nomor 0895327304030 (khusus pertanyaan seputar IMEI).

Demikianlah informasi terbaru mengenai peraturan pendaftaran IMEI barang bawaan penumpang yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai.

IMEI
 

Highlight Kantor Kami

Website Tanjung Emas